Kamis, 29 April 2010

Media, Hukum dan Politik

Dosen : Bapak Tri Agung Kristianto ( Kompas )

Anggota kelompok :
  • Yesica Adityagraha 915070122
  • Melina Fitri Sugianti 915070140
  • Gita Hasian Hutapea 915070088
  • Marco Susilo 915069004


Pengertian Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana menurut KBBI :

  • Tersangka: (v) diduga, dicurigai
  • Terdakwa : (n)orang yang didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
  • Terpidana : (n) dikenai hukuman; (v) orang yang dikenai hukuman

KUHAP membedakan pengertian istilah TERSANGKA & TERDAKWA. Hal itu dituangkan dalam Pasal 1 butir 1 dan 15 sebagai berikut :

- TERSANGKA adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana ( butir 14 )

- TERDAKWA adalah, seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan ( butir 15 )


Pengertian Kasasi :

Kasasi berasal dari bahasa Perancis : Cassation, dengan kata kerja casser, yang berarti membatalkan atau memecahkan putusan pengadilan, karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum, yang tunduk pada kasasi hanyalah kesalahan-kesalahan di dalam penerapan hukum saja. (Henry P. Panggabean, 2001 : 82).


Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, bahwa salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

a) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.


Bapak Juga banyak membagi ilmu-ilmu yang sangat berguna bagi kita semua. ada pun dia mengatakan :

Harus menjadi ilmuwan instan → mengetahui dan mengerti semua informasi yang ada.

Harus menjadi penyiar instan → seorang wartawan harus bisa merangakai berita yang di dapat menjadi sesuatu yang enak dan menarik untuk dibaca.

Harus menjadi orang “gila”megapa begitu? Ia memberikan alasan.Pertama, hanya orang “gila” yang saat terjadinya kecelakaan atau musibah tetapi masih bertanya “Bagaimana perasaannya?”. Kedua, hanya orang “gila” juga yang mau bekerja 24 jam tetapi dibayar murah.

crime by omission. Yang termasuk crime by omission adalah jika atasan mengetahui anak buahnya (bawahan) melakukan kesalahan tetapi tidak menegur padahal ia mempunyai kewenangan sebagai seorang komandan.


OPINI kelompok :

Dari pertemuan kali ini, kita jadi mengetahui bagaimana kondisi hukum dan politik di Indonesia. kita sebaik nya tahu tentang masalah-masalah poltik tetapi sebaiknya menghindari masalah yang berkaiatn dengan hukum. selain itu kita juga harus menjaga tingkah laku dan menjaga omongan kita. Karena sedikit saja kita berbicara salah, kita bisa dituduh mencemarkan nama baik seseorang.


Kamis, 22 April 2010

FUNGSI OTAK

Dosen : Dr.Shidarta,S.H,M.Hum.

Anggota :

Yesica Adityagraha      915070122

- Gita Hasian Hutapea   915070088

- Melina Fitri Sugianti    915070140

- Marco Susilo         915069004

- Hendy Sasmita Komala    915069003



Otak Manusia terdiri dari :
. Right hemispere (belahan otak kanan).
. Left hemispere (belahan otak kiri).
. Cerebral cortex. Pusat untuk melihat.
. Skull.
. Pons.
. Hindbrain (cerebellum).
. Medulla.



Otak manusia dibagi atas dua bagian :

  • Otak kiri berfungsi untuk mengerjakan tugas-tugas analitik seperti; bahasa verbal, matematika, logika, angka, urutan, penilaian, analisis dan linier.
  • Otak kanan sifatnya yang kreasi seperti; bentuk, intuisi, lagu, musik, warna, simbol, gambar, imajinasi dan menghayal.

Perbandingan antara otak kanan dan otak kiri :


Left Mode

  • Verbal. Menggunakan kata-kata untuk menjelaskan, menentukan dan lainnya. 
  • Analisis (Analytic). Mengerjakan sesuatu dengan menganalisa bagian per bagian.
  • Simbolik (Symbolic). Menggunakan simbol untuk menjelaskan sesuatu. contohnya: Simbol cap jempol yang berarti setuju atau bagus.
  • Abstrak (Abstract).Menggunakan sedikit informasi dan menggunakannya untuk menwakili sesuatu. Misalnya : Langit mendung berarti akan turun hujan. Langit mendung merupakan sedikit informasi yang digunakan untuk menjelaskan tanda-tanda hujan.
  • Temporal. Bersifat teratur dalam waktu atau jadwal, dengan melakukan hall pertama lalu hal kedua dan seterusnya secara berurutan. Contohnya : saat berpidato, maka harus mempersiapkan data terlebih dahulu, kemudian naskah, dan seterusnya.
  • Rasional (Rational). Segala sesuatu berasal dari fakta dan alasan. Misalnya : kebakaran terjadi karena lilin yang jatuh dan menyebabkan kebakaran. Faktanya lilin yang menyebabkan kebakaran.
  • Digital. Penggunaan nomor seperti berhitung.
  • logika (Logical).Kesimpulan berasal dari logika atau logis. Misalnya teori matematika, dimana 1 + 1 = 2.
  • Linear. Pemikiran yang bersifat linear atau lurus, dari satu lalu ke satu lagi untuk mendapatkan hasil atau kesimpulan.

Right Mode
  • Non verbal. Kesadaran akan suatu hal, tapi masih menggunakan sedikit kata-kata.
  • Sintesis (synthetic). Pembentukan dengan menggabungkan satu hal pada suatu kesatuan untuk membentuk sesuatu.
  • konkrit (concrete). Berkaitan dengan hal-hal yang nyata.
  • analogic. Melihat kemiripan antara hal satu dengan hal lain.
  • Non temporal. kebalikan dari temporal.
  • Non rational. kebalikan dari rasional.
  • Spatial. Melihat hal lain yang dikaitkan dengan sesuatu dan dijadikan suatu kesatuan. 
  • Intuisi (intuitive). Sesuatu yang didasarkan pada pola tidak lengkap, firasat, perasaan dan lain-lain.
  • Holistic. Melihat semua hal secara keseluruhan, mempersepsikan pola keseluruhan dan struktur, serta sering menimbulkan kesimpulan yang berbeda.


Ada tiga cara belajar pada manusia, yaitu:

  • Visual : cara belajar yang menggunakan indra penglihatan lebih dominan. Cara belajar ini lebih ke mengarah pada membaca tulisan, melihat gambar dan lain sebagainya. Contohnya : membuat mind-map saat belajar.
  • Auditory : cara belajar yang menggunakan indra pendengaran lebih dominan. Cara belajar ini lebih mengarah pada mendengarkan. Contohnya : mendengarkan musik sambil belajar, mendengarkan orang yang sedang menjelaskan, dan lain sebagainya.
  • Kinestetik : cara belajar yang harus disertai dengan gerakan tubuh. Seperti belajar sambil berjalan, atau belajar sambil mengayunkan kaki, dan lain sebagainya.



Pendapat Kelompok Kami :

Setiap manusia memiliki kecenderungannya masing2 dalam penggunaan otak kanan atau otak kiri, baik sadar ataupun dibawah sadarnya. Hal ini bergantung pada banyak faktor yang mempengaruhinya sejak masih kecil bahkan sejak dalam kandungan. Kecenderungan berpikir dengan otak kanan ataupun kiri merupakan hasil dari suatu proses yang sangat panjang dan yang tak boleh kita lupakan adalah kecenderungan ini adalah suatu berkah ciptaan Allah, Sang Maha Pencipta.


Dari penjabaran diatas, kita dapat simpulkan betapa perbedaan “bahasa” diantara kedua sisi otak kita adalah tidak sama. Seorang yang memilih jurusan, profesi atau pekerjaan berdasarkan kemampuan otaknya dalam mencerna “bahasa” pikiran, tentunya telah terbiasa menggunakan bagian otaknya (kanan atau kiri) sehingga bagian tersebut lebih banyak berperan dalam kehidupannya sehari-hari. Sehingga adalah kurang tepat, bila serta merta seorang seniman musik dipaksakan bekerja untuk menghitung angka2, rumus2 dan analisa. Demikian juga sebaliknya, adalah kurang tepat bila serta merta seorang financial analisis dipaksakan bekerja untuk hal2 yang bebahasa symbol, imajinasi dan gambar abstrak. 

Selayaknya kita menganggap kecenderungan ini bukan sebagai suatu kelemahan, tapi justru menjadi suatu kelebihan pada tiap individu. Kelebihan yang bila diolah dengan baik akan menghasilkan KEKUATAN dalam diri individu itu sendiri. .




Rabu, 21 April 2010

GENDER DIFFERENCES 

Dosen : Dra. Henny Wirawan, M.Hum.,Psi.

Anggota Kelompok :

Yesica Adityagraha    915070122

- Gita Hasian Hutapea   915070088

- Melina Fitri Sugianti   915070140

- Marco Susilo     915069004

- Hendy Sasmita Komala   915069003


Perbedaan jenis kelamin adalah perbedaan biologis dan / atau karakteristik fisiologis biasanya terkait dengan baik laki-laki atau perempuan dari suatu spesies pada umumnya.


Gender dan seks tidak sinonim

"Wanita" dan "pria" mengacu pada jenis kelamin,

"Feminin" dan "maskulin" mengacu pada gender.


Perempuan, laki-laki, laki-laki, dan perempuan adalah kata-kata yang menentukan identitas seksual, yang menentukan biologi. "


perbedaan jenis kelamin maskulin dan feminin didasarkan pada makna sosial dibangun untuk seks.



Kesehatan fisik

  • Dari konsepsi sampai mati, tetapi khususnya sebelum dewasa, wanita kurang rentan dibandingkan laki-laki kesulitan perkembangan dan penyakit kronis.
  • Hal ini dapat disebabkan perempuan memiliki dua kromosom X bukan hanya satu atau dalam pemaparan dikurangi menjadi testosteron

Neurologi

  • otak Wanita lebih kompak dari otak laki-laki dalam hal itu, meskipun kecil, mereka lebih padat dengan neuron, terutama di wilayah bertanggung jawab untuk bahasa.

  • Wanita memiliki fungsi bahasa merata di kedua belahan otak, sedangkan pada laki-laki mereka lebih terkonsentrasi di otak kiri. Hal ini menempatkan laki-laki lebih beresiko untuk gangguan bahasa seperti dyslexia.

  • Telah dikemukakan bahwa kromosom Y terutama bertanggung jawab untuk laki-laki menjadi lebih rentan terhadap penyakit mental 'seperti sindrom Down.

Psikologi


  • Dalam satu penelitian berskala besar, kemampuan yang paling kognitif dan sifat-sifat psikologis menunjukkan rata-rata perbedaan sedikit atau tidak ada antara kedua jenis kelamin

  • Dimana ada perbedaan jenis kelamin, ada yang cukup sering tumpang tindih antara kedua jenis kelamin

  • tidak jelas berapa banyak perbedaan-perbedaan ini terus benar di budaya yang berbeda. Namun demikian, tren tertentu cenderung ditemukan.


Sistematisasi dan berempati

  • Wanita skor lebih tinggi dalam skala self-laporan empati, pada sampel mulai dari anak-anak usia sekolah sampai dewasa. sisik Empati meliputi langkah perspektif mengambil, orientasi terhadap orang lain, kepedulian empatik, dan kesulitan pribadi. Namun, tindakan seperti ini bersifat subjektif dan empati mungkin lebih berhubungan dengan peran gender, bukan seks.

  • SQ EQ Teori Simon Baron Cohen-klaim bahwa, secara umum, laki-laki lebih baik di sistematisasi (keinginan untuk menganalisa dan mengeksplorasi sistem dan aturan) dan yang perempuan lebih baik di berempati (kemampuan untuk mengidentifikasi dengan perasaan orang lain).


Komunikasi dan budaya gender

  • Budaya komunikasi adalah sekelompok orang-orang dengan seperangkat norma yang ada tentang bagaimana mereka berkomunikasi satu sama lain.
  • Budaya ini dapat dikategorikan sebagai maskulin atau feminin. komunikasi lainnya termasuk budaya Amerika Afrika, orang tua, India penduduk asli Amerika, pria gay, lesbian, dan orang-orang cacat.
  • Gender budaya terutama dibuat dan ditopang oleh interaksi dengan orang lain. Melalui komunikasi kita belajar tentang apa yang kualitas dan kegiatan budaya kita mengatur untuk seks kami.

Tes Kepribadian

  • Dalam lima ciri kepribadian besar, perempuan skor yang lebih tinggi di Keramahan (kecenderungan untuk mengasihi dan koperasi) dan neurotisisme (kecenderungan untuk merasa cemas, marah, dan depresi).
  • Demografi MBTI survei menunjukkan bahwa 60-75% wanita lebih memilih perasaan dan 55-80% pria lebih suka berpikir.

Agresi

  • Pria umumnya lebih agresif daripada wanita (COI & Dodge 1997, Maccoby & Jacklin 1974, Buss 2005). Ada bukti bahwa laki-laki yang lebih cepat untuk agresi (Frey et al 2003). Dan lebih mungkin dibandingkan perempuan untuk mengekspresikan agresi mereka secara fisik (Bjorkqvist et al. 1994).
  • Beberapa peneliti (seperti Rachel Simmons) telah menyarankan bahwa perempuan tidak selalu kurang agresif, tetapi bahwa mereka cenderung untuk menunjukkan agresi mereka di kurang jelas, al cara kurang fisik (Bjorkqvist et 1994,. Hines dan Saudino 2003).
  • Sebagai contoh, betina dapat menampilkan lebih verbal dan relasional agresi, seperti penolakan sosial. Tinggi agresi fisik telah berkorelasi dengan tingkat testosteron tinggi


Sistematisasi dan berempati

  • Wanita skor lebih tinggi dalam skala self-laporan empati, pada sampel mulai dari anak-anak usia sekolah sampai dewasa. sisik Empati meliputi langkah perspektif mengambil, orientasi terhadap orang lain, kepedulian empatik, dan kesulitan pribadi. Namun, tindakan seperti ini bersifat subjektif dan empati mungkin lebih berhubungan dengan peran gender, bukan seks.
  • SQ EQ Teori Simon Baron Cohen-klaim bahwa, secara umum, laki-laki lebih baik di sistematisasi (keinginan untuk menganalisa dan mengeksplorasi sistem dan aturan) dan yang perempuan lebih baik di berempati (kemampuan untuk mengidentifikasi dengan perasaan orang lain).


Gaya Komunikasi

studi Deborah Tannen menemukan perbedaan gender dalam gaya komunikasi ini:

Maskulin orang cenderung untuk berbicara lebih banyak daripada orang feminin dalam situasi publik, tetapi feminin orang cenderung untuk berbicara lebih dari orang maskulin di rumah.

Feminine orang lebih cenderung saling berhadapan dan melakukan kontak mata ketika berbicara, sementara orang maskulin lebih mungkin untuk berpaling dari satu sama lain.

jantan orang cenderung untuk melompat dari satu topik ke topik, tapi orang-orang feminin cenderung berbicara panjang lebar tentang satu topik.

Ketika mendengarkan, perempuan membuat suara lebih seperti "mm-hmm" dan "uh-huh", sementara orang maskulin lebih mungkin untuk mendengarkan diam-diam.

Feminine orang cenderung untuk menyatakan persetujuan dan dukungan, sementara orang maskulin lebih cenderung untuk perdebatan.



Wood menghasilkan teori tentang komunikasi gender berikut:

Kesalahpahaman berasal dari gaya interaksi yang berbeda

Maskulin dan feminin orang memiliki cara yang berbeda menunjukkan dukungan, bunga dan peduli

Maskulin dan feminin orang sering melihat pesan yang sama dengan cara yang berbeda

Feminine orang cenderung melihat komunikasi yang lebih sebagai cara untuk menghubungkan dan meningkatkan rasa kedekatan dalam hubungan

jantan orang melihat komunikasi yang lebih sebagai cara untuk mencapai objectiv


individu harus menangguhkan penilaian. Ketika seseorang menemukan nya sendiri bingung dalam percakapan lintas-gender, ia harus menahan kecenderungan untuk menghakimi dan bukan mencari apa yang terjadi dan bagaimana orang itu dan pasangan mereka lebih bisa memahami satu sama lain.


Mengakui keabsahan gaya komunikasi yang berbeda. Feminine kecenderungan untuk menekankan hubungan, perasaan dan responsif tidak mencerminkan ketidakmampuan untuk mematuhi aturan maskulin untuk bersaing apapun lebih dari stres maskulin pada hasil instrumental adalah kegagalan untuk mengikuti peraturan feminin untuk sensitivitas kepada orang lain. Wood mengatakan bahwa tidak patut untuk menerapkan kriteria tunggal - baik maskulin atau feminin - untuk komunikasi kedua jenis kelamin '. Sebaliknya, orang harus menyadari bahwa tujuan yang berbeda, prioritas dan standar berkaitan dengan masing-masing.


Menyediakan terjemahan isyarat. individu Mengikuti saran sebelumnya membantu menyadari bahwa orang maskulin dan feminin cenderung mempelajari aturan-aturan yang berbeda untuk interaksi dan masuk akal untuk berpikir tentang jenis kelamin lainnya membantu menerjemahkan komunikasi Anda. Hal ini sangat penting karena tidak ada alasan mengapa satu gender secara otomatis harus memahami aturan-aturan yang bukan bagian dari budaya gender-nya.


Carilah isyarat terjemahan. Interaksi juga dapat ditingkatkan dengan mencari petunjuk terjemahan dari orang lain. Mengambil pendekatan konstruktif untuk interaksi dapat membantu meningkatkan reaksi lawan jenis itu budaya.


Perbesar gaya komunikasi Anda sendiri. Dengan mempelajari komunikasi budaya lain, kita tidak hanya belajar tentang budaya lain, tapi juga tentang diri kita sendiri. Menjadi terbuka untuk belajar dan berkembang dapat memperbesar kemampuan komunikasi sendiri dengan memasukkan aspek komunikasi ditekankan dalam budaya lain. Menurut Wood, individu disosialisasikan ke maskulinitas bisa belajar banyak dari budaya feminin tentang bagaimana mendukung teman-teman. Demikian juga, budaya feminin dapat memperluas cara mereka mengalami keintiman dengan menghargai "kedekatan dalam melakukan" itu adalah khusus maskulin.


Wood mengulangi lagi, sebagai saran keenamnya, bahwa individu harus menangguhkan penilaian. Konsep ini sangat penting karena penilaian adalah suatu bagian dari budaya Barat yang tidak sulit untuk mengevaluasi dan kritik orang lain dan mempertahankan posisi kita sendiri. Sementara budaya gender gender sibuk menilai budaya lain dan membela diri, mereka tidak membuat kemajuan dalam berkomunikasi secara efektif. Jadi, penilaian menangguhkan adalah prinsip pertama dan terakhir untuk komunikasi lintas-gender efektif.



HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA  

Dosen : Stanislous Atalim, S.H,M.H

Anggota Kelompok :

Yesica Adityagraha    915070122

- Gita Hasian Hutapea   915070088

- Melina Fitri Sugianti   915070140

- Marco Susilo     915069004

- Hendy Sasmita Komala   915069003


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


Tidak ada kesepakatan Keadilan di Indonesia. Bila ditinjau, ada dua keadilan yang berjalan beriringan. Pertama, keadilan menurut hukum dan keadilan menurut masyarakat. Dua keadilan ini selalu bertabrakan satu sama lain, dimana masyarakat menanggap hukuman untuk A tidak adil dan di pihak hukum, hukuman tersebut sangat setimpal. Contoh kasusnya seperti pencuri pisang dengan koruptor. Masa hukuman mereka? Hampir sama, karena sama-sama mencuri! Padahal jika di telaah lebih jauh, pencuri pisang mencuri karena kelaparan dan ekonominya sangat buruk. Sedangkan para koruptor, mereka mencuri uang yang bisa mereka gunakan untuk membeli puluhan hektar pohon pisang! Sangat miris, melihat keadilan di Indonesia, tidak berjalan beriringan antara keadilan hukum dan keadilan masyarakat.

Hukum dan keadilan di Indonesia, pada awalnya dibuat untuk menciptakan suatu ketentraman dalam bermasyarakat dan bernegara. Namun, konsep-konsep yang dimiliki setiap pihak tidak menemukan kesepakatan. Dan pada akhirnya menyebabkan hukum dan keadilan hanya tinggal definisi saja tanpa ada bukti nyata. Kasus prita, kasus Lapindo, kasus bank Century, kasus MARKUS, kasus TKW dan TKI, dan kasus-kasus lain hanya akan terus dipelihara dan dirawat jalan tanpa ada suatu akhir yang pasti.


Pendapat Kelompok Kami :

Salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Belum terciptanya law enforcement di negeri ini terpotret secara nyata dalam lembaga peradilan. Media masa bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral sampai hukum yang berpihak pada kalangan tertentu.

penegakan dan pelbagai upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang dilakukan sekarang perlu mendapat dukungan positif dari semua eksponen bangsa. Apa yang telah dilakukan setidaknya merupakan itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan agenda reformasi. Belum tegaknya supremasi hukum dan indikasi adanya intervensi-intervensi dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi tantangan kita semua.


Adanya kemauan serta itikad baik para penegak hukum adalah modal untuk mewujudkan keadilan di negara yang ber-bhinneka tunggal ika ini. Semuanya memerlukan partisipasi kita semua. Artinya hukum dan keadilan bukan tugas dari aparat penegak hukum semata, melainkan tugas kita semua sebagai bentuk kerjasama dalam negara yang berdemokrasi. Penegakan hukum harus nyata, tidak dalam bayang-bayang kepentingan. Hukum bukan milik ‘penguasa’ dan ‘pengusaha’.


Intellectual Property Laws ( Hukum Kekayaan Intelektual )

Dosen :  Suyud margono,S.H.,M.H.

Anggota Kelompok :

Yesica Adityagraha    915070122

- Gita Hasian Hutapea   915070088

- Melina Fitri Sugianti   915070140

- Marco Susilo     915069004

- Hendy Sasmita Komala   915069003


Kekayaan Intelektual : Kekayaan intelektual adalah istilah untuk sejumlah jenis yang berbeda monopoli hukum atas kreasi dari pikiran, baik artistik dan komersial, dan bidang yang sesuai hukum [1.] Menurut hukum kekayaan intelektual, pemilik hak eksklusif diberikan tertentu ke berbagai aset tidak berwujud, seperti musik, sastra, dan karya-karya artistik; penemuan dan penemuan, dan kata-kata, frase, simbol, dan desain. umum jenis kekayaan intelektual termasuk hak cipta, merek dagang, paten, hak desain industri dan rahasia dagang dalam beberapa wilayah yurisdiksi.


Meskipun banyak prinsip hukum yang mengatur kekayaan intelektual telah berkembang selama berabad-abad tidak sampai abad ke-19 bahwa istilah properti intelektual mulai digunakan, dan tidak sampai akhir abad ke-20 itu menjadi biasa di Amerika Serikat. [2] Inggris Statuta Anne 1710 dan Statuta 1623 Monopoli sekarang dianggap sebagai asal-usul hak cipta dan hukum paten masing-masing. [3]


Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.


Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. 



Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak, komputer, siaran radio, dan televisi,   dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh katun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Implementasi HKI pada kelompok HKI lainnya:
Merk - ''acer'' sebagai simbol dagang.
Desain industri - desain penampilan pocket pc atau desain penampakan luar dari pocket pc.
Paten - penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukan dalam saku.
Desain tata letak sirkuit terpadu - desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam pocket pc.
Hak cipta - program komputer yang dipakai pada pocket pc.

Merk, sebagai kepemilikan/propety :
- kekayaan bergerak
- kekayaan tdk bergerak
- kekayaan intelektual


Keuntungan pendaftaran merk (barang dan jasa)
- Merk merupakan citra bisnis, dapat membedakan produk atau servis dengan kompetitor.
- Pendaftaran merk memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran (keuntungan u pemasaran internasional)
- Dapat memberikan jaminan kualitas secara konsisten.


Pendapat Kelompok kami :

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. 

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman