Rabu, 21 April 2010

Intellectual Property Laws ( Hukum Kekayaan Intelektual )

Dosen :  Suyud margono,S.H.,M.H.

Anggota Kelompok :

Yesica Adityagraha    915070122

- Gita Hasian Hutapea   915070088

- Melina Fitri Sugianti   915070140

- Marco Susilo     915069004

- Hendy Sasmita Komala   915069003


Kekayaan Intelektual : Kekayaan intelektual adalah istilah untuk sejumlah jenis yang berbeda monopoli hukum atas kreasi dari pikiran, baik artistik dan komersial, dan bidang yang sesuai hukum [1.] Menurut hukum kekayaan intelektual, pemilik hak eksklusif diberikan tertentu ke berbagai aset tidak berwujud, seperti musik, sastra, dan karya-karya artistik; penemuan dan penemuan, dan kata-kata, frase, simbol, dan desain. umum jenis kekayaan intelektual termasuk hak cipta, merek dagang, paten, hak desain industri dan rahasia dagang dalam beberapa wilayah yurisdiksi.


Meskipun banyak prinsip hukum yang mengatur kekayaan intelektual telah berkembang selama berabad-abad tidak sampai abad ke-19 bahwa istilah properti intelektual mulai digunakan, dan tidak sampai akhir abad ke-20 itu menjadi biasa di Amerika Serikat. [2] Inggris Statuta Anne 1710 dan Statuta 1623 Monopoli sekarang dianggap sebagai asal-usul hak cipta dan hukum paten masing-masing. [3]


Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.


Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. 



Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak, komputer, siaran radio, dan televisi,   dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh katun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.


Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Implementasi HKI pada kelompok HKI lainnya:
Merk - ''acer'' sebagai simbol dagang.
Desain industri - desain penampilan pocket pc atau desain penampakan luar dari pocket pc.
Paten - penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukan dalam saku.
Desain tata letak sirkuit terpadu - desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam pocket pc.
Hak cipta - program komputer yang dipakai pada pocket pc.

Merk, sebagai kepemilikan/propety :
- kekayaan bergerak
- kekayaan tdk bergerak
- kekayaan intelektual


Keuntungan pendaftaran merk (barang dan jasa)
- Merk merupakan citra bisnis, dapat membedakan produk atau servis dengan kompetitor.
- Pendaftaran merk memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran (keuntungan u pemasaran internasional)
- Dapat memberikan jaminan kualitas secara konsisten.


Pendapat Kelompok kami :

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. 

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar