Kamis, 29 April 2010

Media, Hukum dan Politik

Dosen : Bapak Tri Agung Kristianto ( Kompas )

Anggota kelompok :
  • Yesica Adityagraha 915070122
  • Melina Fitri Sugianti 915070140
  • Gita Hasian Hutapea 915070088
  • Marco Susilo 915069004


Pengertian Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana menurut KBBI :

  • Tersangka: (v) diduga, dicurigai
  • Terdakwa : (n)orang yang didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
  • Terpidana : (n) dikenai hukuman; (v) orang yang dikenai hukuman

KUHAP membedakan pengertian istilah TERSANGKA & TERDAKWA. Hal itu dituangkan dalam Pasal 1 butir 1 dan 15 sebagai berikut :

- TERSANGKA adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana ( butir 14 )

- TERDAKWA adalah, seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan ( butir 15 )


Pengertian Kasasi :

Kasasi berasal dari bahasa Perancis : Cassation, dengan kata kerja casser, yang berarti membatalkan atau memecahkan putusan pengadilan, karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum, yang tunduk pada kasasi hanyalah kesalahan-kesalahan di dalam penerapan hukum saja. (Henry P. Panggabean, 2001 : 82).


Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, bahwa salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

a) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.


Bapak Juga banyak membagi ilmu-ilmu yang sangat berguna bagi kita semua. ada pun dia mengatakan :

Harus menjadi ilmuwan instan → mengetahui dan mengerti semua informasi yang ada.

Harus menjadi penyiar instan → seorang wartawan harus bisa merangakai berita yang di dapat menjadi sesuatu yang enak dan menarik untuk dibaca.

Harus menjadi orang “gila”megapa begitu? Ia memberikan alasan.Pertama, hanya orang “gila” yang saat terjadinya kecelakaan atau musibah tetapi masih bertanya “Bagaimana perasaannya?”. Kedua, hanya orang “gila” juga yang mau bekerja 24 jam tetapi dibayar murah.

crime by omission. Yang termasuk crime by omission adalah jika atasan mengetahui anak buahnya (bawahan) melakukan kesalahan tetapi tidak menegur padahal ia mempunyai kewenangan sebagai seorang komandan.


OPINI kelompok :

Dari pertemuan kali ini, kita jadi mengetahui bagaimana kondisi hukum dan politik di Indonesia. kita sebaik nya tahu tentang masalah-masalah poltik tetapi sebaiknya menghindari masalah yang berkaiatn dengan hukum. selain itu kita juga harus menjaga tingkah laku dan menjaga omongan kita. Karena sedikit saja kita berbicara salah, kita bisa dituduh mencemarkan nama baik seseorang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar