Rabu, 21 April 2010

HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA  

Dosen : Stanislous Atalim, S.H,M.H

Anggota Kelompok :

Yesica Adityagraha    915070122

- Gita Hasian Hutapea   915070088

- Melina Fitri Sugianti   915070140

- Marco Susilo     915069004

- Hendy Sasmita Komala   915069003


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


Tidak ada kesepakatan Keadilan di Indonesia. Bila ditinjau, ada dua keadilan yang berjalan beriringan. Pertama, keadilan menurut hukum dan keadilan menurut masyarakat. Dua keadilan ini selalu bertabrakan satu sama lain, dimana masyarakat menanggap hukuman untuk A tidak adil dan di pihak hukum, hukuman tersebut sangat setimpal. Contoh kasusnya seperti pencuri pisang dengan koruptor. Masa hukuman mereka? Hampir sama, karena sama-sama mencuri! Padahal jika di telaah lebih jauh, pencuri pisang mencuri karena kelaparan dan ekonominya sangat buruk. Sedangkan para koruptor, mereka mencuri uang yang bisa mereka gunakan untuk membeli puluhan hektar pohon pisang! Sangat miris, melihat keadilan di Indonesia, tidak berjalan beriringan antara keadilan hukum dan keadilan masyarakat.

Hukum dan keadilan di Indonesia, pada awalnya dibuat untuk menciptakan suatu ketentraman dalam bermasyarakat dan bernegara. Namun, konsep-konsep yang dimiliki setiap pihak tidak menemukan kesepakatan. Dan pada akhirnya menyebabkan hukum dan keadilan hanya tinggal definisi saja tanpa ada bukti nyata. Kasus prita, kasus Lapindo, kasus bank Century, kasus MARKUS, kasus TKW dan TKI, dan kasus-kasus lain hanya akan terus dipelihara dan dirawat jalan tanpa ada suatu akhir yang pasti.


Pendapat Kelompok Kami :

Salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Belum terciptanya law enforcement di negeri ini terpotret secara nyata dalam lembaga peradilan. Media masa bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral sampai hukum yang berpihak pada kalangan tertentu.

penegakan dan pelbagai upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang dilakukan sekarang perlu mendapat dukungan positif dari semua eksponen bangsa. Apa yang telah dilakukan setidaknya merupakan itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan agenda reformasi. Belum tegaknya supremasi hukum dan indikasi adanya intervensi-intervensi dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi tantangan kita semua.


Adanya kemauan serta itikad baik para penegak hukum adalah modal untuk mewujudkan keadilan di negara yang ber-bhinneka tunggal ika ini. Semuanya memerlukan partisipasi kita semua. Artinya hukum dan keadilan bukan tugas dari aparat penegak hukum semata, melainkan tugas kita semua sebagai bentuk kerjasama dalam negara yang berdemokrasi. Penegakan hukum harus nyata, tidak dalam bayang-bayang kepentingan. Hukum bukan milik ‘penguasa’ dan ‘pengusaha’.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar